SUBANG, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan pemerintah yang berencana melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.
Menurut mantan Wali Kota Solo itu, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Survei CHED ITB: Pedagang Untung Sampai 30 Persen Jika Jual Rokok Eceran
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Selasa (27/12/2022).
Jokowi membeberkan, larangan penjualan rokok secara keseluruhan bahkan sudah diterapkan di negara-negara lain.
Namun demikian, kata dia, Indonesia belum menerapkan pelarangan penjualan rokok secara keseluruhan, baru berlaku untuk penjualan rokok secara batangan atau ketengan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.
Baca Juga: Emak-Emak Pusing Cukai Rokok Naik, Tapi Bapak-Bapak Santai: Rejeki Mah Ada Aja
Diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.