JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil mengatakan, tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu dalam unsur perencanaan pembunuhan.
Demikian Elwi Danil dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa menyebut adanya perencanaan ya, ini sebenarnya tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu yang bisa digunakan untuk memikirkan secara tenang tentang perbuatan yang akan dilakukan,” ujar Elwi Danil.
Menurut Elwi Danil, bisa saja perencanaan pembunuhan dilakukan dengan tenang dalam waktu yang singkat dan bisa juga lama.
Baca Juga: Ahli Meringankan Ferdy Sambo Beri Penekanan Hakim soal Teori Dualistik di Peradilan Indonesia
“Sekalipun waktu itu lama sifatnya, belumlah tentu bahwa orang telah melakukan suatu perbuatan dengan perencanaan yang tenang,” kata Elwi Danil.
“Kata kunci untuk jangka waktu itu adalah soal ketenangan, soal kejiwaan, jadi sekalipun waktunya panjang tapi dia memutuskan itu dalam suasana yang tidak tenang, tetap saja tidak bisa disebut sebagai telah direncanakan.”
Maka itu, sambung Elwi Danil, soal waktu dalam menentukan unsur pembunuhan berencana menjadi hal relatif yang menjadi kewenangan hakim.
“Jadi waktu itu sesuatu hal yang relatif akan tetapi menjadi saya kira kewenangan Hakim lah untuk menilai soal jangka waktu itu,” ujar Elwi Danil.
Dalam keterangannya, Elwi Danil semula menjelaskan ada 3 unsur yang menentukan sebuah perbuatan masuk dalam kategori perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: PH Ferdy Sambo Gali soal Pemisahan dan Penggabungan Pertanggungjawaban Pidana ke Ahli Meringankan
“Pertama adalah, kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang, kemudian yang kedua, antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu, itu harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan oleh si pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan dan sebagainya,” kata Elwi Danil.
“Kemudian yang ketiga adalah bahwa pelaksanaan dari kehendak itu, harus juga dilaksanakan dalam suasana tenang, dalam keadaan tenang.”
Sebagai informasi, Elwi Danil dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Romo Magnis: Richard Eliezer Keliru soal Tewasnya Yosua, Tapi Belum Bisa Dikatakan Jahat
Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasus tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.