JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak memberi tanggapan atau pun sanggahan atas kesaksian ahli hukum pidana Elwi Danil.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Elwi Danil dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Ini Ahli Meringankan yang Dihadirkan Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.