JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan kriteria konteks penyertaan. Yaitu tindak pidana harus dilakukan oleh lebih dari satu orang, saat melakukan kejahatan.
Elwi Danil melanjutkan soal peran penyerta mesti memiliki tindakan aktif bukan pasif.
Pasif maksudnya adalah tak melapor atau mencegah pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Jabarkan Syarat Terpenuhi Pembunuhan Berencana, Elwi Danil: Minimal Harus Ada 3 Unsur
Setelah Mahrus Ali, kini pihak Sambo menghadirkan Prof. Dr. Elwi Danil.
Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27,12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.