JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Elwi Danil dalam keterangannya dimuka sidang juga menyebut soal perbedaan tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 dan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340.
Kedua tindak pidana harus punya unsur kesengajaan mengilangkan nyawa orang lain. Namun dalam pasal 340 ada unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu yang menjadi poin pembeda dengan pasal 338.
Baca Juga: Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil, Apa Rencana Sambo?
Setelah Mahrus Ali, kini pihak Sambo menghadirkan Prof. Dr. Elwi Danil.
Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27,12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.