JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Romo Franz Magnis-Suseno terkait Bharada Eliezer yang rajin ibadah namun tidak mengingat ayat soal larangan membunuh sehingga menembak Brigadir Yosua.
Menjawab pertanyaan tersebut, Romo Magnis mengatakan bahwa setiap orang yang beragama pasti mengetahui soal larangan membunuh.
Namun, kata Romo, apa yang dilaukan Eliezer ketika itu dalam kondisi tertekan karena diperintah.
Hal itu diungkap Romo Magnis ketika menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Eliezer di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Senin (26/12/2022).
"Ya tentu saja bahwa orang beragama itu tahu bahwa ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu bahwa orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, jadi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksana perintah yang diberikan oleh yang berhak memberi perintah," Ujar Franz Magnis.
Baca Juga: Relasi Kuasa Ferdy Sambo Terhadap Richard Eliezer Diungkap Psikolog Forensik!
"Di mana seharusnya dia tahu perintah seperti itu tidak dilaksanakan akan tetapi itu mungkin saja di dalam budayanya sendiri di dalam budaya polisi apalagi tekanan pada waktu itu yang tegang.” Tambahnya.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.