Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Putuskan Partai Ummat Besutan Amien Rais Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 12:44 WIB
kpu-putuskan-partai-ummat-besutan-amien-rais-lolos-verifikasi-administrasi-ulang
Politikus senior Amien Rais membacakan deklarasi Partai Ummat. (Sumber: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE via KOMPAS)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

Selanjutnya, partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu akan menjalani verifikasi faktual sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta pesta demokrasi. 

Baca Juga: KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap

"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022). 


 

Ia menjelaskan, hari ini hingga Rabu (28/12/2022) pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Hari ini, 26 - 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya. 

Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12/2022) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Adapun mediasi KPU dan Partai Ummat ini difasilitasi oleh Bawaslu. 

Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.

Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x