JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan Ketua Panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin, Rahmansyah, sebagai tersangka.
Polisi menyebut, tersangka dianggap lalai hingga menyebabkan satu orang peserta meninggal, dan delapan lainnya terluka.
Polisi telah memeriksa 25 saksi dan menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Sebelumnya, panitia acara tarik tambang membantah kecelakaan terjadi akibat kelalaian pihak panitia.
Baca Juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas!
Namun rekaman CCTV menunjukkan korban sedang tidak memegang tali.
Ia terjatuh karena terkena sentakan tali tambang.
Lomba tarik tambang yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Hasanudin digelar demi memecahkan rekor diikuti 5 ribu peserta pada pekan lalu.
Namun, lomba berubah menjadi petaka saat seorang peserta tewas saat lomba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.