JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, hingga akhir tahun 2022.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, sidang lanjutan tersebut rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata dia, dikutip dari tribunnews.com.
Agenda sidang lanjutan kasus tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Momen Pertama Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara, Dikunjungi Orangtua dan Anak
Kelimanya akan mengajukan saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang yang akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
Selain sidang kasus dugaan pembunuhan tersebut, PN Jakarta Selatan juga menjadwalkan sidang lanjutan kasus obstruction of justice.
Pada perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.
Berikut jadwal sidang perkara tersebut:
Sidang dugaan pembunuhan berencana Yosua
1. Selasa, 27 Desember 2022
- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.
- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.
2. Rabu, 28 Desember 2022
- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.