Kompas TV nasional hukum

Momen Pertama Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara, Dikunjungi Orangtua dan Anak

Kompas.tv - 25 Desember 2022, 07:47 WIB
momen-pertama-ferdy-sambo-putri-candrawathi-rayakan-natal-di-penjara-dikunjungi-orangtua-dan-anak
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya akan merayakan Natal di tempat tahanan masing-masing. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya akan merayakan Natal di tempat tahanan masing-masing.

Diketahui Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sementara Putri di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Dalam momen perayaan Natal ini, Sambo dan Putri akan dikunjungi oleh anak dan orangtuanya. Kunjungan dijadwalkan bertemu dengan Putri di Salemba terlebih dulu.

Baca Juga: Kaleidoskop Juli-September 2022: Pembunuhan Yosua oleh Sambo Cs Hingga Ratu Elizabeth II Meninggal

"Nanti ke rutan (penahanan Putri) dulu baru ke Mako (penahanan Sambo), yang berkunjung anak-anak dan orangtuanya," jelas Arman dikutip dari Tribunnews, Minggu (25/12/2022).

Arman mengatakan kunjungan itu akan dilakukan pada Senin (26/12) mendatang dengan menyesuaikan jam kunjung yang berada di tempat penahanan.

"Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa," jelasnya.

Baca Juga: Permintaan Sambo ke Hakim untuk Ringankan Hukuman Anak Buahnya

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu terdapat juga ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan sopir Kuat Ma'ruf dalam kasus ini.

Kelima terdakwa ini dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tidak hanya kelima terdakwa, kasus pembunuhan Brigadir J ini juga menyeret sejumlah polisi bahkan ada yang pangkat jenderal bintang. Para polisi ini tersangkut kasus obstruction of justice atau peringatan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Sebelum Natal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 704 Personel Polisi


 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x