JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 tahanan kasus korupsi akan merayakan peringatan hari Natal 2022 di rumah tahanan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, para tahanan diberikan kebijakan kunjungan bagi keluarga asal telah divaksin Covid-19 dosis ketiga.
"Ada 12 tahanan," jelas Ali, Sabtu (24/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, Kantor Gubernur Jatim Digeledah KPK
Berikut nama 12 tahanan yang akan merayakan Natal di Rutan KPK.
- Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH).
- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis, Riau, Victor Sitorus.
- Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanes Binur Haryanto Manik.
- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta, Rudy Hartono Iskandar.
- Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Eltinus Omaleng.
- Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka.
- Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Jusieandra Pribadi Pampang.
- Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Simon Pampang.
- Tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, Stevanus Kusnadi.
- Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
- Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy.
- Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara.
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi Kunjungi GPIB Immanuel, Pantau Pengamanan Malam Natal
Ali menambahkan pelayanan kunjungan bisa dilakukan secara langsung atau virtual. Kunjungan akan dibatasi selama dua jam yakni pada pukul 10.00-12.00 WIB.
Nantinya, setiap tahanan juga dibatasi hanya diperbolehkan menerima tiga pengunjung dan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.