JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Afrizal Hadi menunda sidang lanjutan Obstruction Of Justice Irfan Widyanto hingga pekan depan, Kamis (29/12/2022).
Namun, keputusan hakim itu sempat mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Irfan Widyanto. Tim Pengacara Irfan meminta sidang untuk dilakukan pada awal Januari 2023.
"Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 (Desember) itu mepet sekali dengan Tahun Baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, yang mulia. Apabila berkenan (sidang) digeser di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?" Ucap pengacara Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: [FULL] Penasihat Hukum Irfan Widyanto Tanyakan Peran Kliennya ke Chuck dan Baiquni Wibowo
Permintaan itu langsung ditolak oleh hakim ketua Afrizal Hadi. Afrizal mengatakan sidang lanjutan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto akan dilanjutkan pekan depan. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi ahli.
Video editor: Barra Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.