JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Fitri Salhuteru menyebutkan pihak berwenang memaksa sahabatnya, Nikita Mirzani, kembali menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Diketahui, Nikita yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, dilarikan ke rumah sakit karena masalah pengapuran pada tulang lehernya pada Kamis (22/12/2022).
Fitri mengeklaim pihak berwenang memaksa Nikita untuk kembali ke rutan. Dia mendapatkan informasi itu dari petugas yang menjaga kamar sang artis di rumah sakit.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dirawat di RS Bintaro, Sahabat: Alami Pengeroposan Tulang, Bahkan Bolong
“Menurut informasi yang dari jaga juga, Nikita lagi dipaksa pulang ke Rutan (Serang),” kata Fitri, Jumat (23/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Fitri mengatakan kondisi Nikita Mirzani belum stabil. Namun, perempuan 36 tahun ini perlahan pulih setelah mendapatkan penanganan dari dokter.
Di samping itu, Fitri menegaskan, Nikita tidak berpura-pura sakit. Dia pun memohon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk tidak membawa sahabatnya kembali ke Rutan Kelas IIB, Serang.
“Jadi saya merasa, tolonglah untuk masalah Nikita ini, dia bukan pura-pura sakit,” tegas Fitri.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Dirujuk Ke RS, Keenam Kali Dirinya Ke Luar Penjara
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk menjalani pengobatan masalah pengapuran tulang lehernya.
Sayangnya, permohonan itu ditolak oleh hakim. Walhasil, Nikita masih harus menjadi tahanan.
Untuk diketahui, Nikita didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditolak
Dia didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Ia juga didakwa dengan Pasal Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.