JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Ahmad Suhel, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak bisa menyusun jadwal kedatangan saksi di persidangan.
Hakim mengatakan karena jadwal pemanggilan saksi ini bentrok akibatnya persidangan harus saling menunggu seperti yang terjadi pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Nasihat Hakim ke Baiquni Wibowo Terkait Risiko Jadi Anak Buah Ferdy Sambo
“Karena bentrok, kami terpaksa yang harus mengalah. risikonya terpaksa kami yang tertinggal,” kata Ahmad Suhel dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022).
Video editor: Barra Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.