SOLO, KOMPAS.TV – Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau kerap disapa Gusti Moeng mengaku pihaknya diusir dari istana Keraton Solo atau Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebelum pecah bentrok pada Jumat (23/12/2022) malam.
Lantas, Gusti Moeng pun menjelaskan bagaimana posisi lembaganya dalam mengelola aset Keraton Solo, seraya menegaskan tindakan pengusiran yang diduga dilakukan oleh kubu Pakubuwono XIII (PB XIII) tidak sah.
Apalagi, kata dia, bakal ada kirab budaya yang diadakan oleh LDA.
Gusti Moeng juga menjelaskan, Sri Susuhunan PB XIII itu aset Keraton Solo bukan milik PB XIII saja.
“Sinuhun bukan pemilik. Sinuhun di sini hanya Ketua Adat. Yang memilih adat. Karena dia anak laki-laki tertua dari Sinuhun Pakubuwono XII,” terangnya Jumat (23/12) dilansir dari Tribun Solo.
Baca Juga: Ricuh di Keraton Solo: Cucu Raja Ditodong Pistol dan 4 Orang Dilarikan ke RS, Polisi Dalam Hal Ini
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dua kubu diduga terlibat konflik di Keraton Solo dan sebabkan kericuhan Keraton Solo pada Jumat malam.
Dua kubu keluarga Keraton Solo itu yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Sri Susuhunan Pakubuwono XIII dan Lembaga Dewan Adat (LDA), atau dikenal sebagai kubu Gusti Moeng (putri PB XII).
Gusti Moeng lantas menjelaskan, ayahnya Sri Susuhunan Pakubuwono XII bahkan juga disebut bukan pemilik.
“Bapak saya pun bukan pemilik. Ini kagungane (punyanya) dinasti kagungane eyang-eyang. Kita di sini hanya menjaga melestarikan. Tidak mau ngapa-ngapain kok,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa saat ini kondisi Paku Buwono XIII di umurnya yang menginjak 74 tahun, hanya menghabiskan hari-harinya di Pelereman.
Menurut Gusti Moeng, kondisi inilah yang dimanfaatkan kubu Sasonoputro untuk bertindak mengatasnamakan PB XIII.
Baca Juga: Soal Geger Keraton Solo, Putra Mahkota Paku Buwono XIII Buka Suara: Semoga dapat Solusi
Sumber : Kompas TV/tribun solo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.