KOMPAS.TV-Berikut adalah jenis keramaian dan persyaratannya.
Mengutip dari Indonesia.go.id berikut jenis keramaian dan persyaratannya:
Izin Keramaian Biasa
Surat ini untuk acara seperti pentas musik dangdut, band, wayang, ketoprak dan lainnya.
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil):
- Surat keterangan dari kelurahan Setempat
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
- Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
Izin keramaian yang mendatangkan masa lebih dari 1.000 orang (Besar):
- Surat Permohonan Izin Keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
- Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
- Surat keterangan dari kelurahan setempat
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
- Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
Izin Keramaian dengan Kembang Api
1.Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
- Jenis acara
- Jumlah dan jenis kembang api
- Waktu/durasi penyalaan kembang api
- Identitas penyala kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
2.Surat izin impor atau asal-usul kembang api untuk kegiatan tersebut
Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Syarat untuk mengajukan izin penyampaian pendapat di muka umum
- Memberikan maksud dan tujuan serta bentuk acara
- Memberikan lokasi dan rute acara Waktu dan lama pelaksanaan
- Memberikan data penanggung jawab Korlap
- Memberikan data berupa nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
- Membawa alat peraga yang digunakan
- Memberikan data jumlah peserta
Baca Juga: 15 Pilihan Link Twibbon Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut Cara Menggunakan