KOMPAS.TV-Berikut adalah jenis keramaian dan persyaratannya.
Mengutip dari Indonesia.go.id berikut jenis keramaian dan persyaratannya:
Izin Keramaian Biasa
Surat ini untuk acara seperti pentas musik dangdut, band, wayang, ketoprak dan lainnya.
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil):
Izin keramaian yang mendatangkan masa lebih dari 1.000 orang (Besar):
Izin Keramaian dengan Kembang Api
1.Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
2.Surat izin impor atau asal-usul kembang api untuk kegiatan tersebut
Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Syarat untuk mengajukan izin penyampaian pendapat di muka umum
Baca Juga: 15 Pilihan Link Twibbon Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut Cara Menggunakan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.