JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan para korban robot trading ilegal, Binomo dan Quotex, tidak bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan para korban itu tidak mendapatkan restitusi karena Binomo dan Quotex tergolong platform judi.
Baca Juga: Dibongkar Bareskrim Polri, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo
"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).
Karena dinyatakan sebagai judi, lanjut Edwin, menjadi sulit bagi para korban untuk mendapat ganti rugi karena mereka juga dianggap sebagai pelaku.
"Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin.
Namun, Edwin menuturkan, para korban Binomo dan Quotex masih belum terima atas hal tersebut. Karena itu, mereka mengajukan banding dan kasasi.
Baca Juga: Pengakuan Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah: Sudah Jual Rumah, tapi Masih Utang Rp900 Juta
"Untuk menilai apakah penilaian hakim pada pihak pertama itu tepat atau tidak. Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada majelis hakim," kata Edwin.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.