PALU, KOMPAS.TV – Kabar Dosen di Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah diduga meminta imbalan sebagai syarat untuk perbaikan nilai masiswa beredar luas.
Menurut pengakuan salah satu mahasiswa, dosen berinisial M itu meminta sembako berupa beras, telur dan minyak goreng sebagai syarat untuk perbaikan nilai mata kuliah tertentu.
Beras, telur dan minyak goreng yang diminta dosen M itu akan diberikan ke tetangganya. Bukan hanya itu, sang dosen juga pernah minta pulsa listrik.
"Karena saya cuma ada uang Rp 20 ribu, itu saja yang saya beli," kata salah satu mahasiswa yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (22/12/2022), dilansir dari Kompas.com.
Mahasiswi itu menjelaskan, situasi yang dialaminya itu lantaran ia meminta perbaikan nilai karena ada pertemuan kelas yang tidak dihadiri.
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Meninggal saat Hendak Beli Tiket Mudik, Kabarnya Sering Begadang & Makan Tak Teratur
Ia berharap ada tugas tertulis yang diberikan untuk perbaikan nilai itu. Namun, sang dosen M justru membebani dengan harus beli ini dan itu yang tidak ada hubungannya dengan perkuliahan.
"Tahu sendiri kan kak, kami ini kuliah masih dibantu orangtua. Di sini juga saya coba-coba bekerja cari uang sendiri," ujarnya.
Ia pun heran, mahasiswa lain yang meminta perbaikan nilai justru mendapat kesempatan tanpa permintaan ini dan itu.
Dosen M yang dikonfirmasi terkait pemberitaan dirinya, tak mau berkomentar. "Statemen apa, pemberitaan apa?," katanya.
Atas kasus ini, pihak fakultas turun tangan untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar.
"Kasus yg mencuat kemarin setelah cross check baik terhadap mahasiswa maupun dosen yang bersangkutan ternyata tidak terjadi transaksi," kata Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Khairul Anam Universitas Tadulako melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Menurutnya, pimpinan fakultas langsung merespons cepat atas berita yg beredar tersebut dengan melakukan rapat. Salah satu poin hasil rapat tersebut adalah dengan melakukan pendalaman.
"Dan bila hasil telaah mendalam jurusan mengindikasikan ada pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku maka pimpinan jurusan akan menyurat ke pimpinan fakultas dan atau universitas untuk mengambil keputusan dan menjatuhkan teguran tertulis dan atau sanksi pada dosen tersebut, " jelasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.