LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2,5 miliar rupiah uang hasil korupsi penyelewengan anggaran dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Wilayah Lampung Tahun 2020 dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung.
Meski kasus korupsi di tubuh KONI Lampung ini belum menetapkan siapa tersangkanya, namun KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran dinilai telah memiliki etikad baik dengan telah mengembalikan uang kerugian negara.
Baca Juga: 4.436 Personel Gabungan Siap Amankan Perayaan Nataru
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang juga menyebut masih akan terus mendalami demi mendapatkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi di tubuh KONI Lampung ini diketahui setelah adanya program kerja dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga hingga ditemukan indikasi penyimpangan anggaran terkait penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai.
#danahibah #koni #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.