Terpidana kasus penyelundupan heroin asal Australia, Renae Lawrence, yang dikenal sebagai bagian sindikat "Bali Nine", dibebaskan dari rumah tahanan kelas II B di Kabupaten Bangli, Bali. Renae langsung dibebaskan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan polisi lapas. Setelah memenuhi persyaratan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Renae sebelumnya menerima vonis seumur hidup, karena kasus penyeludupan heroin. Namun masa tahanannya dipotong menjadi 20 tahun, dalam proses peradilan yang lebih tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.