JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Afrizal Hadi dibuat geram oleh Chuck Putranto saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kelas 1A Khusus, pada Jumat (23/12/2022).
Pasalnya, Chuck tidak menjelaskan secara terperinci apa yang dilakukannya setelah mengembalikan DVR CCTV kompleks Duren Tiga pada 13 Juli lalu.
Chuck hanya menyebut bahwa dirinya telah mengembalikan DVR CCTV tersebut.
Baca Juga: Hakim Cecar Chuck Putranto Soal Inisiatif Ambil CCTV Duren Tiga: Saudara Jujur Saja, Ini Fatal!
“Kami mengembalikan DVR itu di pukul 18.00 Yang Mulia,” kata Chuck.
“Tanggal berapa?” Tanya hakim.
“Tanggal 13 Juli Yang Mulia.” Jawab Chuck.
Pada momen inilah hakim mendadak menaikkan nada suaranya saat kembali bertanya kepada Chuck.
“Iya sebelum itu diapakan DVR itu?” Tanya hakim menegaskan.
“Kami kembalikan Yang Mulia.” Jawab Chuck singkat.
“Iya dikembalikan, sebelumnya diapakan apakah sudah dicopy isinya?” Tegas hakim dengan suara meninggi.
“Dicopy isinya sudah Yang Mulia.” Jawab Chuck.
“Sudah ya, sudah dicopy isinya.” Kata Hakim.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.