JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Ahli Digital Forensik dari Dittipidsiber Polri, Adi Setya dihadirkan di persidangan Arif Rachman untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, saksi ahli mengaku memeriksa 6 barang bukti yang berupa hardisk dan flashdisk.
Saksi ahli menunjukkan bukti hardisk tersebut pada majelis hakim.
Temuan pertama, ia menemukan sebuah video yang tersimpan di dalam folder bernama ''video projek''.
Baca Juga: Hakim Tegur JPU Karena Tidak Berhasil Hadirkan Ahli: Ini Harus Marathon Sidangnya
Ia juga menemukan pengcopyan sebanyak 2831 file, salah satunya merupakan video.
Dalam temuan 2831 file yang dicopy, ia menemukan 3 folder utama yang bernama b4iq, picture dan document.
Dugaannya, folder dicopy dari sistem operasi windows.
Tim Digital Forensik telah meminta penyidik untuk mendalami hal ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.