JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh anak buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini (23/12).
Ahli tersebut adalah Ahli Digital Forensik dari Dittipidsiber Polri, Adi Setya dihadirkan di persidangan Arif Rachman untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Hakim Tegur Jaksa karena Tak Bisa Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto: Saya Ingatkan Saudara!
Dalam keterangannya, saksi ahli mengaku memeriksa 6 barang bukti yang berupa hardisk dan flashdisk.
Saksi ahli menunjukkan bukti hardisk tersebut pada majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.