JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah partai politik (parpol) yang tak telah dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).
Gabungan parpol itu terdiri dari Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, Berkarya, Partai Republik Satu, dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi.
Baca Juga: Amien Rais Sudah Bisa Tersenyum, KPU Sepakat Verifikasi Ulang Partai Ummat
Mereka mengatasnamakan diri Gerakan Melawan Political Genocide. Salah satu alasan melaporkan anggota KPU RI ke DKPP lantaran mereka menilai ada perlakuan yang berbeda terhadap Partai Ummat.
Diketahui, parpol besutan Amien Rais itu sempat dinyatakan oleh KPU RI tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dilakukan verifikasi faktual.
Namun, setelah melakukan mediasi di Bawaslu, hasilnya Partai Ummat diberikan kesempatan untuk dilakukan verifikasi ulang.
"Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Ummat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak profesional, tidak jujur dan tidak adil," kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/12/2022).
"Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak konstitusional kami," ujarnya.
Selain itu, mereka mengait-ngaitkan tidak lolosnya mereka dengan isu kecurangan yang belakangan menerpa KPU RI.
Mereka juga menuduh lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja menjegal partai-partai kecil.
"Kami menilai KPU RI bukan sekedar mengatur pelaksanaan pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang," ujar Ahmad Yani.
Ia mengaku mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Baca Juga: KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap
Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Atas laporan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan terus mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP.
”Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” ucapnya seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (22/12/2022).
Sumber : Kompas.com/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.