JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK), seiring tercapainya target penerimaan pajak 2022.
Hal itu diungkap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitternya. Misbakhun mengatakan, Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bonus pegawai pajak itu.
"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI. Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," cuit Misbakhun pada Kamis (22/12/2022).
Kata Misbakhun, IPK juga akan didapatkan oleh PNS di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Selamat juga kepada teman-teman pegawai di Ditjen @beacukaiRI, saya dengar sebelumnya juga telah menerima pencairan IPK nya dari @KemenkeuRI. Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @DitjenPajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yg layak di apresiasi," tulis Misbakhun.
Baca Juga: 6 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2022
Pemberian tunjangan kinerja sebagai IPK pegawai pajak, diatur Peraturan Presiden No 37 Tahun 2015. Dalam Pasal 2 Ayat 4 poin a aturan tersebut berbunyi:
"Tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak."
Berdasarkan aturan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp117 juta.
Selain tunjangan kinerja, pegawai Ditjen Pajak juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Lainnya. Hal itu diatur dalam Pasal 6 aturan tersebut:
(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya.
(2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.
Baca Juga: Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Selamanya
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.