JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menanyakan terkait syarat motif dalam kasus pembunuhan Yosua kepada Ahli Hakim Pidana Mahrus Ali.
Jaksa juga menanyakan terkait bagaimana menilai kasus ini disebut masuk dalam perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: Saat Jaksa dan Pengacara Minta Sidang Sambo Ditunda Hingga Januari, Tapi Ditolak Hakim
Hal ini disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Yosua di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12)
Mahrus Ali dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai pihak yang meringankan dakwaan
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.