JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanyakan terkait hasil tes Poligraf yang dijadikan sebagai dasar untuk memberatkan dakwaan kepada Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali.
Menurut Mahrus penggunaan tes kebohongan hanya diatur dalam peraturan Kapolri dan bukan dalam undang-undang.
Baca Juga: Tak Terima Dituding Penyebab Ricky Rizal jadi Terdakwa, Ahli Pidana: Besok Kami Tak Mau Jadi Ahli
Hal ini disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Yosua di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12)
Mahrus Ali dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai pihak meringankan dakwaan.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.