JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan kembali digelar pada Kamis (22/12) di PN Jaksel.
Sidang menghadirkan Sambo sebagai saksi mahkota untuk Baiquni, Arif Rachman, dan Chuck.
Pada sidang, Sambo mengungkapkan anak buahnya tidak akan berani menolak perintahnya.
Sebelumnya, Hakim Ahmad Suhel, heran dan bertanya pada Arif apakah lazim Sambo menjawab pertanyaan dengan alasan Putri tak bisa menulis dan berkomunikasi.
Hakim juga mencecar, mengapa Arif yang membuat draft pertanyaan bagi penyidik Polres Jaksel, saat akan menginterogasi Putri.
Hakim mengatakan, seolah pertanyaan sudah dikondisikan. Arif menyatakan, ia mempersiapkan pertanyaan bagi penyidik atas perintah Sambo agar interogasi Putri tak berlangsung lama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.