JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua majelis hakim cecar Arif Rachman terkait titipan ‘catatan’ Ferdy Sambo untuk pemeriksaan Putri Candrawathi terkait kekerasan seksual di Duren Tiga.
Hal tersebut terjadi saat Arif menjadi saksi untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Saat itu, Arif dititipkan catatan pemeriksaan oleh Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasan Arif di Propam Polri.
Sidang kasus Ferdy Sambo kembali digelar pada Kamis (22/12).
Terdapat dua sidang dengan dua perkara berbeda, salah satunya pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang lainnya adalah perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Sidang pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua menghadirkan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Masih terdapat sejumlah perbedaan pengakuan dari para terdakwa, termasuk di antaranya apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Yosua hingga tewas atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.