JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datangkan saksi ahli untuk meringankan perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua.
Ahli yang dihadirkan adalah Mahrus Ali, akademisi yang juga merupakan dosen hukum pidana di UII.
Mahrus menyebut bahwa pasal mana yang bisa menjerat peristiwa pembunuhan harus dilihat dari kondisi psikologi pelaku, juga motif yang mendorong.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Yosua, Saksi Ahli dari Pihak Terdakwa Sambo dan Putri Akan Dihadirkan
Ia mengatakan untuk lebih lanjut menentukan pasal yang diputuskan, maka motivasi atau motif pelaku harus juga bisa dibuktikan.
“Motif itu menjadi penting untuk dibuktikan, karena menyangkut keputusan atau kehendak sesorang ketika memutuskan sesuatu,” ujar Mahrus, Kamis (22/12).
Ia mengaitkan dengan dugaan kekerasan seksual yang diduga menjadi motif Ferdy Sambo cs kemudian membunuh Yosua.
Namun, Mahrus mengatakan bahwa kekerasan seksualnya pun harus bisa dibuktikan.
“Di dalam kasus-kasus kekerasan seksual, pertama sering kali tetjadi di ruang privat, pasti minim buktinya. Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa adalah visum.” ucap Mahrus.
“Kalau visum enggak ada gimana?” lanjutnya.
Sidang kasus Ferdy Sambo kembali digelar pada Kamis (22/12).
Terdapat dua sidang dengan dua perkara berbeda, salah satunya pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua menghadirkan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Masih terdapat sejumlah perbedaan pengakuan dari para terdakwa, termasuk di antaranya apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Yosua hingga tewas atau tidak.
Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh bahwa tidak hanya dirinya yang menembak Yosua melainkan juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.