JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan Perayaan Natal 2022 di masa pandemi Covid-19.
Menag Yaqut dalam SE Nomor 15 Tahun 2022 yang diterbitkan 19 Desember 2022 menyatakan, edaran tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Plt Dirjen Bimas Katolik A M Adiyarto Sumardjono, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/12/2022).
Dalam SE Panduan Ibadah Natal, antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Gereja Dibolehkan Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal, Harus Seizin Kepolisian
Jika jemaat melebihi kapasitas maksimal, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.
Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan atau tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Berikut ketentuan lengkap perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:
Baca Juga: Menko PMK: Tak Ada Pembatasan pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.