MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun. Kendaraan yang datanya dihapus akan dinyatakan kendaraan tanpa pemilik.
Ditlantas polda Sulawesi Selatan yang merupakan tim pembina samsat di Sulawesi Selatan menilai hal ini dapat dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Seseuai dengan pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa didaftarkan kembali atau kendaraan mobil atau motor akan berstatus tanpa pemilik secara permanen. Agar kebijakan berjalan efektif pemerintah sedang membuat kelompok kerja yang terdiri dari ditlantas jasaraharja serta dispenda.
#motorjadibodong
#pajakkendaraan
#dispendasulsel
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.