JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga ahli dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini (21/12/22).
Seusai para ahli menyampaikan keteranggnya, hakim menanyakan tanggapan pada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Baca Juga: Ahli Psikologi: Ada Perubahan Perilaku Yosua Sejak Jadi Karungga
Ferdy Sambo mengatakan, pendapat dari dua ahli pidana dibantah dengan alasan fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik kurang lengkap.
Putri Candrawathi menolak keterangan ahli karena menurutnya, pendapat ahli hanya berdasarkan kronologis yang diberikan dari penyidik saja.
Putri menilai pendapat ahli tidak objektif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.