SERANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Serang kembali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
Permohonan tersebut bukan pertama kali diajukan oleh Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Hari ini Majelis Hakim sudah membuat keputusan bahwa tentang penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama, Rabu (21/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Merasa Dipersulit Berobat Selama di Tahanan, Nikita Mirzani: Mungkin Harus Lumpuh Dulu Kali
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu diajukan dengan alasan kesehatan Nikita.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya mengalami pengapuran tulang leher dan membutuhkan perawatan intensif.
Tak hanya itu, perempuan yang karib disapa Nyai itu juga disebut akan mengalami kelumpuhan apabila penyakit tersebut tidak segera mendapatkan tindakan.
"Apabila tidak segera dilakukan perawatan medis maka akan mengakibatkan Nikita Mirzani cacat," jelas Fahmi, Senin (19/12/2022) lalu.
Baca Juga: Nikita Berdalih Jatuhnya Mikrofon dan Lempar Map di Ruang Sidang Hanya Tersenggol Belaka
Fahmi Bachmid sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Nikita menjadi tahanan kota. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.
Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Baca Juga: Berdalih Terancam Cacat Akibat Pengapuran Tulang, Nikita Mirzani Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.