JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Kriminologi UI Muhammad Mustofa, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan kemarin (19/12/22).
Mustofa mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Buktikan Ucapan Saksi dan Terdakwa, Rekaman CCTV di Saguling Hingga Duren Tiga Diputar
Ahli justru heran kenapa Ferdy Sambo tidak meminta istrinya untuk visum sebagai bukti adanya pelecehan seksual.
JPU kembali menggali soal pelecehan seksual Putri yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Menurut Mustofa, menurutnya Sambo sebagai perwira teringgi Polri seharunya paham proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.