Kompas TV nasional hukum

Motif Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Tak Bisa Hapus Perbuatan Pidana Sambo

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 16:31 WIB
motif-kekerasan-seksual-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j-disebut-tak-bisa-hapus-perbuatan-pidana-sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menegaskan, motif pelaku pembunuhan berencana tidak dapat digunakan sebagai dasar pembebasan terdakwa dari dakwaan di persidangan.

Jamin menerangkan, motif pelaku tidak perlu dibuktikan dalam suatu pembuktian di pengadilan, melainkan hanya perlu diungkapkan saja.

"Motif itu memang perlu untuk diungkapkan di dalam persidangan, apalagi pembunuhan berencana, secara psikologi pasti orang berkata, kalau orang melakukan pembunuhan pasti ada alasan," terangnya di program Breaking News Kompas TV, Selasa (20/12/2022).

Pembunuhan berencana, kata dia, berbeda dari pembunuhan seketika. Pembunuhan seketika tidak memiliki motif, selain melakukan pembelaan.

"Tapi kalau perencanaan, pasti ada alasan orang melakukan pembunuhan, alasan itulah yang disebut dengan motif," ujarnya.

Ia menegaskan, motif tidak memengaruhi seseorang dibebaskan dari suatu tindak pidana pembunuhan berencana apabila terdakwa terbukti melakukannya.

Baca Juga: Cerita Ahli Inafis Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo Duren Tiga: TKP Sudah Rusak

"Karena motif itu merupakan petunjuk saja bagi hakim, dia membunuh itu alasannya apa?" tuturnya.

Jamin menjelaskan, motif merupakan suatu rangkaian yang harus diungkapkan di dalam suatu persidangan.

"Cukup disampaikan, kalau jadi pidana tersendiri harus dilaporkan, supaya jadi alasan pembenar, dia (terdakwa) melakukan suatu perbuatan pidana," ucapnya.

Akan tetapi, ia mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, motif pelecehan seksual tidak bisa dibuktikan.


"Nggak bisa dalam kasus ini, karena dia (terdakwa) nggak mengajukan laporan," tegasnya.

"Contohnya kasus ini (pembunuhan Brigadir J), dituduh pemerkosaan, pemerkosaan itu kan Pasal 285 KUHP, beda dengan kekerasan seksual di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, itu beda sendiri," lanjut dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x