JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa menyebut relasi kuasa umumnya membuat orang yang berkedudukan lebih rendah tak akan mengambil tindakan yang berisiko tinggi, termasuk perkosaan terhadap atasannya.
"Kemungkinan bawahan untuk melakukan tindakan yang berisiko tinggi itu kecil, kecuali dia sanggup menerima risiko," kata Mustofa saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022), mendengarkan keterangan ahli. Pada awal Agustus, Ferdy Sambo menyatakan skenario kasus pembunuhan Brigadir J semuanya tak lepas dari pelakuan Yosua kepada istri dan keluarganya. Belakangan muncul pula cerita pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua.
Mustofa menerangkan, kecil presentase bawahan melakukan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap atasan atau pasangan dari atasannya, berdasarkan data empiris.
Dalam ilmu sosiologi, kata dia, ada definisi terhadap situasi, yakni setiap orang akan selalu memperhitungkan risiko sebelum bertingkah laku. "Apa yang saya akan lakukan, apakah risikonya besar atau risikonya tidak besar," kata Mustofa.
Jaksa Penuntut Umum kemudian bertanya mengenai penyebab seorang bawahan nekat memperkosa atasannya.
Baca Juga: Ahli Forensik Pemeriksa Pertama Beberkan Lintasan Peluru dari 7 Luka Tembak Masuk Tubuh Brigadir J
"Penelitian tentang perkosaan, pada umumnya pelaku menganggap korbannya itu memang mudah diajak melakukan hubungan seksual," ujarnya.
Menurut dia, pelaku perkosaan akan mencari korban seperti saat ia mencari pacar.
"Ketika pelaku perkosaan mencari korban itu, seperti mencari pacar," kata Mustofa. "(Bergantung) Tipe idealnya."
"Seorang calon pemerkosa yang badannya kurus, kalau tipe idealnya adalah orang yang badannya besar," dia mengatakan, "itu yang akan dijadikan sasaran."
"Jadi amat sangat pribadi kriteria antara pelaku dan korban."
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan telah terjadi kekerasan seksual oleh Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, mengaku emosi mendengar cerita istrinya terkait peristiwa dugaan kekerasan seksual oleh mendiang Brigadir J.
"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada 12 Desember 2022, Putri meminta majelis hakim untuk memeriksa isu kekerasan seksual itu secara tertutup.
Majelis hakim menyepakati dan memutuskan sidang Bharada E dkk itu tetap terbuka untuk umum kecuali untuk kesaksian Putri terkait peristiwa yang diduga kekerasan seksual terhadap dirinya.
Baca Juga: Momen Putri Candrawathi Terdiam dan Berbicara Lirih saat Ceritakan Peristiwa di Magelang 7 Juli 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.