JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli Identifikasi dari Pusinafis Iptu Eko Wahyu menjelaskan sesuai standar operasional prosedur (SOP) bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga sudah rusak.
"kalau kami melihat secara SOP, penanganan TKP, kita kategorikan TKP sudah Rusak,"ujar Eko
Hal ini disampaikan Eko saat bersaksi di sidang lanjutan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.