JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dijadikan motif.
Hal ini lantaran belum cukupnya alat bukti yang mengarah ke arah pelecehan seksual.
Baca Juga: Ahli Kriminolog Nilai ada Perencanaan dalam Kronologi Penembakan Yosua Versi Penyidik
Hal ini disampaikan oleh Mustofa saat berikan keterangan di sidang lanjutan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022)
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.