JAKARTA, KOMPAS.TV- Krimonolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan, menghapus CCTV, menghilangkan barang bukti hingga mengubah beberapa kali BAP adalah bagian dari pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Mustofa saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal ciri khas pelaku pembunuhan berencana dalam sidang lanjutan untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
“Itu adalah bagian dari perencanaan, termasuk bagaimana cara mempengaruhi proses agar supaya tidak diidentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan,” ujar Muhammad Mustofa.
“Dan itu biasanya dilakukan oleh para pelaku kejahatan, selalu berusaha mencari posisi yang lebih unggul, baik terhadap korban maupun proses.”
Baca Juga: Ahli Forensik: Tembakan di Kepala Belakang Sisi Kiri Timbulkan Kematian Yosua Seketika
Muhammad Mustofa pun lebih lanjut membeberkan sejumlah ciri khas pelaku pembunuhan berencana. Satu di antanya adalah sudah memperhitungkan sejak awal untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
“Pembunuhan berencana biasanya pelaku akan berusaha menghilangkan jejak, sama juga yang tidak berencana,” kata Muhammad Mustofa.
Namun, sambung Mustofa, pelaku pembunuhan berencana biasanya sudah berpikir sejak awal untuk menghilangkan jejak.
Sementara, pelaku pembunuhan yang tidak berencana akan menghilangkan jejak setelah peristiwa terjadi.
“Yang tidak berencana melakukan usaha menghilangkan jejak setelah peristiwa terjadi, dia merasa kenapa saya kok melakukan pembunuhan?, menyadari bahwa itu adalah kesalahan, baru berusaha menghilangkan jejak,” ujar Mustofa.
Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Masuk di Kepala Belakang Bagian Sisi Kiri Yosua
“Tapi kalau yang berencana dari awal sudah diperhitungkan apa yang harus dilakukan dalam rangka menghilangkan jejak,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua setidak ada lima orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.