JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta KPU mengaudit Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menjawab isu kecurangan manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan audit Sipol itu perlu dilakukan secara besar-besaran sebagai bentuk transparansi KPU terhadap publik.
"Terhadap KPU, ini sangat penting untuk dilakukan, karena sampai detik ini kami belum pernah hal ini berani diutarakan oleh anggota KPU pusat. Apa itu? Mengaudit secara besar-besaran Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol," kata Kurnia dikutip dari Antara, Minggu (18/12/2022).
Ia menjelaskan hasil audit tersebut, dapat disampaikan secara transparan oleh KPU kepada masyarakat. Hal itu perlu dilakukan KPU RI karena berdasarkan kesaksian yang mereka terima, isu kecurangan berupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual itu bersumber dari dugaan adanya perubahan data di dalam Sipol.
Baca Juga: Ini Daftar 17 Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024!
"Maka, jawabannya adalah audit Sipol-nya, biar nanti terlihat ada perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu; karena sistem ini didasarkan pada digital, elektronik, pasti setiap perubahan data pasti historinya kelihatan di sana, kami akan adu data," jelas Kurnia.
Selain itu koalisi masyarakat sipil tersebut juga meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU RI sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan guna mengklarifikasi dugaan kecurangan itu.
"Kami juga mendesak Komisi II DPR RI memanfaatkan wewenangnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI yang terbukti berbuat curang," ujar Kurnia.
Terakhir, koalisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicemari dengan praktik intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.
Baca Juga: Bawaslu Bentuk Satgas Pengawas Medsos: Sebar Fitnah dan Hoaks soal Pemilu, Itu yang Ditindak
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.