JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak KPU sudah siap untuk menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, pada Senin (19/12/2022), terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan partai tersebut kepada Bawaslu RI.
"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12/2022).
Menurut Idham langkah ini merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia juga menyampaikan, KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu (14/12).
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Bawaslu dan KPU agar Buat Aturan yang Tegas dalam Penegakan Pemilu
KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta lima KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Kemudian KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Sebelumnya diketahui, pada Jumat (16/12), Partai Ummat telah melayangkan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.
Lalu, usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga: Gelar Rakor, KPU Bahas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.