JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk satuan tugas (satgas) pengawas media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024.
Satgas ini nantinya akan mengawasi media sosial, salah satunya terkait menyebarkan fitnah dan berita bohong atau hoaks.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bagi mereka yang kedapatan menyebarkan fitnah terkait pemilu, akan ditindak bahkan dapat dibawa ke ranah pidana.
"Nah, kan tentu tidak gembira kita jika masyarakat saling fitnah. Kemudian menyerang calon presiden atau calon anggota legislatif, ini calonnya a,b,c," kata Rahmat, Minggu (18/12/2022), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Putu Trisnanda.
Menurut penjelasannya, penyerangan yang dimaksudkan yakni yang bukan dalam bentuk mengkritisi melainkan yang menjatuhkan calon legislatif maupun calon presiden lainnya.
"Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak," ujarnya menegaskan.
Konten media sosial yang menyimpang, tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan pada Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rahmat pun berujar, sejatinya pesta demokrasi berjalan dengan menggembirakan bukan saling menjatuhkan.
"Kalau kemudian saling mengkritisi, kemudian ada hanya fun-nya itu enggak masalah. Pemilu ini gembira seharusnya," jelasnya.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Bawaslu: Awasi Penyusunan DPT, Lapor Saya Kalau Ada yang Hambat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.