JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 17 partai politik, lolos jadi peserta pemilu 2024.
Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang dilakukan KPU.
17 partai politik yang lolos Pemilu 2024 terdiri dari 9 partai politik parlemen, dan 8 partai politik non parlemen.
Penetapan 17 partai politik ini jadi penanda awal pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini dimulai.
Kendati penetapan hasil verifikasi partai politik ini diwarnai protes dari parpol yang tidak lolos, namun KPU sudah melakukan seluruh tahapan ini sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Jika Pemilu Digelar Hari Ini, Survei SMRC Sebut 20,9 Orang Belum Tentukan Pilihannya ke Parpol
Partai politik yang tidak lolos masih bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemilu 2024 yang digelar dalam situasi ekonomi penuh ketidak-pastian, diharapkan bisa menjadi pemilu yang produktif.
Melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan mengedepankan kepentingan rakyat.
Pemilu adalah komitmen bersama dari elemen bangsa untuk menjaga indonesia sebagai negara demokrasi.
Peran serta semua pihak diperlukan untuk menyukseskan pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.