Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Sambo Cs akan Hadirkan Ahli, Pakar: Ada 2 Pasal Krusial tentang Keterangan Ahli

Kompas.tv - 18 Desember 2022, 18:45 WIB
sidang-lanjutan-sambo-cs-akan-hadirkan-ahli-pakar-ada-2-pasal-krusial-tentang-keterangan-ahli
Hery Firmansyah sebut ada dua pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang perlu dipedomani oleh seseorang yang menjadi saksi ahli di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada dua pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang perlu dipedomani oleh seseorang yang didatangkan sebagai ahli untuk dimintai pendapatnya pada sebuah persidangan.

Penjelasan itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menanggapi agenda sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menghadirkan 5 orang ahli untuk didengar pendapatnya.

Pada sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), menghadirkan 5 terdakwa sekaligus yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Konteks ahli ini kita harus kembali ke KUHAP, pengaturan KUHAP tentang ahli itu setidaknya ada dua pasal krusial yang perlu diingat atau dipedomani sebagai ahli,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (18/12/2022).

“Pasal 179 KUHAP bahwa ahli itu memberikan keterangan di persidangan demi keadilan, dan Pasal 186 itu disampaikan di muka persidangan dan disumpah,” lanjutnya.

Hal ini, kata Hery Firmansyah, menunjukkan bahwa keterangan ahli harus obyektif dalam menyampaikan pendapatnya berkaitan dengan keahliannya.

Baca Juga: Besok Sidang Lanjutan Pembunuhan Yosua akan Hadirkan Ahli Inafis, Pertemukan 5 Terdakwa Sambo Cs

“Ini kan menjadi acuan bahwa ahli itu harus obyektif menyampaikan, sehingga kalaupun ada ahli yang dihadirkan oleh para pihak, itu bukn berarti membela kepentingan pihak tersebut.”

“Kalaupun ada perdebatan, perdebatannya sesuatu yang scientific, yang bisa dibantah secara teori,” lanjutnya.

Persolannya, lanjut dia, jika ahli forensiknya datang dari jaksa, biasanya saksi tersebut ikut dari awal proses penyidikan, termasuk dari TKP.

“Ini lebih mudah untuk menilai keterangannya, karena jelas barang bukti medis yang dibawa, diolah, dievaluasi dari tempat kejadian perkara, kemudian ini akan dijadikan sebagai alat bukti hukum.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x