JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah pensiun Presiden Joko Widodo di kawasan Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah
Pengadaan rumah pensiun Presiden Jokowi Ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Protokol/Pers/Dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangannya.
Bey menyebut aturan penyediaan rumah pensiun bagi Presiden Joko Widodo sesuai dengan undang undang nomor 7 tahun 1978 terkait penyediaan sebuah rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca Juga: Warganya Berkurang, Kota Ini Tawarkan Rumah Gratis dan Pekerjaan Demi Menarik Orang Tinggal
Dalam peraturan presiden nomer 52 tahun 2014 juga disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali termasuk bagi presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Terkait penyediaan rumah pensiun presiden Jokowi, Bey menyebut Presiden Jokowi sempat menolak pengadaan rumah pensiun bagi dirinya sebelum masa jabatannya berakhir pada periode pertama.
Namun saat ini, Kementerian Sekretariat Negara telah merampungkan proses pengadaan tanah untuk rumah pensiun Presiden Jokowi.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.