JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo menekankan bahwa dialah yang bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, dia mengaku tak tahu cara untuk menebus dosa akibat perbuatannya.
Sambo mengakui bahwa dia bersalah saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
”Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini. Tapi ya saya pikir inilah yang mungkin di depan Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," tutur dia.
Baca Juga: Pengakuan Sambo Malu Berhadapan Eks Anak Buah yang Terseret Kasusnya
Pasalnya, selain membuat Brigadir J tewas, perbuatan Sambo juga membuat banyak polisi dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi seperti dipecat.
Sambo menyampaikan bahwa eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto tidak mengerti apa-apa soal kasus ini.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.