JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalan rusak merupakan masalah bagi semua orang. Jika tak segera dibenahi, kerusakan jalan bisa melebar. Kabar baiknya, Anda bisa melaporkan jalan rusak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR bisa dilakukan secara online, melalui dua cara, yakni dengan aplikasi Jalan Kita atau lewat situs lapor.go.id.
Melansir akun Twitter resmi Kementerian PUPR, sebelum melaporkan jalan yang rusak, perlu diperhatikan status jalan tersebut. Pasalnya, kewenangan penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan status jalan tersebut.
Baca Juga: Aksi Warga Memancing di Kubangan Jalan Rusak
Untuk mengetahui status jalan nasional yang bisa dilaporkan ke Kementerian PUPR, Anda dapat melihat tanda pada jalan. Jalan nasional memiliki marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jika tidak ada marka kuning, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang
Jalan Kita merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Anda dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store mau pun App Store.
Lakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum melaporkan jalan yang rusak. Kemudian, jangan lupa siapkan video atau foto jalan rusak yang akan dilaporkan. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Sopir Angkot Turunkan Penumpang di Jalan, Buntut Protes Jalan Rusak
Situs lapor.go.id merupakan situs yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Berikut cara lapor jalan rusak di lapor.go.id:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.