JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo menyatakan memerintahkan untuk memusnahkan rekaman cctv yang diamankan di laptop Baquni Wibowo.
Pasalnya, dalam CCTV yang diamankan tersebut merekam Ferdy Sambo yang tidak sesuai dengan skenario yang ia buat.
Sementara itu, terdakwa kasus perintangan penyidikan Irfan Widyanto mengaku tak berdaya menolak perintah untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar kediaman Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Diakui Irfan, tindakan yang dia lakukan untuk mengamankan DVR CCTV merupakan perintah dari Kanit Paminal Polri.
Dari hal tersebut, ia menilai tindakannya itu menjadi tanggung jawab pimpinannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kaget Lihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai Skenario
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.