DENPASAR, KOMPAS.TV - Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Sosialisasi E-Berpadu digelar di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali juga di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Kegiatan ini untuk mendukung percepatan implementasi elektronik berkas perkara pidana terpadu atau E-Berpadu yang akan diterapkan pada awal tahun 2023.
Aplikasi E-Berpadu merupakan inovasi berbasis teknologi yang dilakukan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern menuju peradilan yang agung.
Antusiasme implementasi E-Berpadu ditunjukan Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Ketua MA Berikan Langsung Penghargaan ke Pemenang Lomba PTSP pada Peradilan Umum - MA NEWS
Data hingga Desember 2022, 27 Pengadilan Tinggi dengan 373 Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dan 24 Mahkamah Syar'iyah di seluruh Indonesia telah menggunakan aplikasi E-Berpadu.
Aplikasi E-Berpadu yang diluncurkan pada 19 Agustus 2022 merupakan layanan administrasi perkara pidana yang terintegrasi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Ini untuk memfasilitasi kebutuhan proses penanganan perkara pidana, antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin dan persetujuan penggeledahan, permohonan penyitaan maupun perpanjangan penanganan.
E-Berpadu dilengkapi berbagai fitur pelayanan lainnya mulai dari penetapan diversi, pembantaran penahanan hingga izin besuk tahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.